FEB IBM BEKASI GELAR WEBINAR NASIONAL
Mencari Cuan di Pasar Modal; Halal atau Riiba?
Himpunan Mahasiswa Ekonomi Islam (HIMEI) dan Himpunan Mahasiswa Akuntasi (HIMAKA) Institut Bisnis Muhammadiyah Bekasi (IBM Bekasi) mengadakan webinar nasional yang bertemakan, “Mencari Cuan di Pasar Modal; Halal atau Riba?”. Webinar ini diadakan pada Sabtu, 19 Februari 2022 pukul 09.00 s/d 12.00 WIB via zoom. Acara ini dibuka oleh MC, Sdr. Raihan Al Arsyad dari Prodi Ekonomi Islam, lalu diikuti dengan pembacaan ayat suci Al Quran yang dibawakan oleh Sdr. Irpan Fauzi (Prodi Ekonomi Islam) selaku Qori, dan Sdri. Reny Ermawati (Prodi Akuntansi) selaku Sari Tilawah membacakan QS Al Isra Ayat 36. Selanjutnya peserta menyimak lagu Indonesia Raya dan Mars Muhammadiyah dengan cara on camera.
Kegiatan ini merupakan kegiatan yang rutin diadakan oleh setiap prodi IBM Bekasi setiap semesternya. Hal inilah yang disampaikan oleh Rektor IBM Bekasi, Dr. H. Jaenudin, M.Pd dalam sambutannya sekaligus membuka acara ini. Sebelumnya, Ketua Panitia, Sdr. Alhakim Annaisaburi dari Program Studi Ekonomi Islam, dalam sambutannya mengatakan bahwa seminar ini terbuka untuk umum dan semua kalangan. Hal ini terbukti dari jumlah peserta yang mencapai 155 peserta dari mancanegara dan nasional.
Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) IBM Bekasi, Epen Supendi, S.IP, sebagai Keynote Speaker, menyampaikan bahwa tema mencari cuan di pasar modal sangat relevan dengan situasi saat ini dimana masih banyak yang awam tentang halal atau tidaknya. Selain itu juga, hal ini sesuai untuk mendorong program pemerintah dalam industri keuangan syariah. “IBM Bekasi melalui Fakultas Ekonomi dan Bisnis mendukung upaya-upaya program pemerintah dengan cara menghadirkan seminar-seminar dan praktisi sebagai wujud dari pelaksanaan Catur Dharma IBM Bekasi”, kata Bapak Epen Supendi.
Memasuki acara inti, Kepala Program Studi Ekonomi Islam, Puti Khairani Rijadi, M.Si, yang bertindak sebagai moderator memulai dengan membacakan CV dari narasumber yaitu Dr. Yoyok Prasetyo, ST, M.Sy selaku dosen dan praktisi pasar modal.
Dr. Yoyok menyampaikan tentang definisi pasar modal, investasi, dan saham syariah. Apa saja keuntungan dan kerugiannya, dan hukumnya dalam Islam. Dr Yoyok menceritakan tentan Kisah Nabi Yusuf a.s yang diminta menakwilkan mimpi dalam QS Yusuf: 47 untuk tidak menghabiskan hasil panen yang secara tersirat sama dengan investasi. Konsep Investasi intinya untuk penundaan konsumsi. “Tujuan investasi itu bukan untuk kaya. Apalagi terlihat kaya. Investasi itu tujuannya untuk mencapai tujuan keuangan kita masing-masing di masa yang akan datang, bukan saat ini” ujar Dr Yoyok.
Dalam seminar ini Dr Yoyok mengatakan motivasi untuk investasi dilakukan dengan cara mengimplementasikan mekanisme zakat sebagai cara untuk menambah keuntungan. Ditengahnya marak investasi bodong, untuk mendapatkan keuntungan harus siap dengan resikonya. “Harus diwaspadai karena secara keilmuan tidak ada investasi yang bebas resiko” ujarnya. Dr. Yoyok juga mengatakan bahwa keuntungan dalam investasi sifatnya harus tidak pasti. Tidak boleh dipatok tetap. Karena kalau tetap artinya sama dengan riba. Dr Yoyok memberikan motivasi kepada kaum milenial bahwa saham syariah dinilai cocok dan sangat milenial karena sifatnya yang instan dan tidak harus bekerja kantoran. Akad yang digunakan adalah Syirkah Muhasamah (Stock Company), maka ini hukumnya halal. Namun tetap ada risiko dan keuntungannya.
Selanjutnya, Dr Yoyok menjelaskan cuan yang dihasilkan apakah termasuk riba atau tidak. Definisi dari Riba adalah Ibn Al Arabi (1957, hal 321), riba yang dikenal sebagai tambahan yang tidak disertai dengan adanya pertukaran kompensasi. Sedangkan padanan dari cuan adalah adanya resiko, maka ini tidak riba karena ada penyeimbangnya, yaitu adanya resiko.
Namun, bukan berarti permasalah sudah selesai. Itu sebabnya tema ini dinilai menarik oleh Dr Yoyok yang menyandingkan halal dengan riba. Bukan halal dengan haram. Kenapa? Karena tidak semua yang halal itu artinya tidak haram. Cuan tidak termasuk riba, tetapi belum tentu halal. Jika sahamnya non syariah maka cuan yang dihasilkan adalah haram walaupun cuannya bukan riba. Jika mau halal cuannya, maka sahamnya harus dari saham yang syariah.
Dr Yoyok mengatakan saat ini masih besar tantangan pasar modal syariah di Indonesia. Saat ini saham syariah aktif, atau saham yang anggaran dasarnya menyatakan bahwa operasional perusahaan sesuai dengan prinsip syariah, di Indonesia baru ada lima. Umumnya di Indonesia adalah saham syariah pasif, yang tidak menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa operasional perusahaan sesuai prinsip syariah, namun memenuhi kriteria OJK.
Sebelum ditutup dengan foto bersama, moderator memberikan doorprize kepada 8 peserta. Adapun doorprize yang diberikan berupa lima buah Al Qur’an senilai Rp 100.000,-, dua pasang sepatu Mens Republic senilai Rp 800.000,00, dan voucher OVO senilai Rp 50.000,- untuk satu orang. Delapan peserta yang mendapatkan doorprize juga beragam dari Universitas Djuanda Bogor, Universitas Cokroaminoto Jogja, Universitas Terbuka, dan IBM Bekasi.
Leave a Reply